Sponsor Premium

benua_jaya.jpg

USD Login

Indonesian Chinese (Simplified) Chinese (Traditional) English Japanese Korean


Designed by:

Welcome, Guest
Please Login or Register.    Lost Password?

UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(1 viewing) (1) Guest
Go to bottomPage: 1
TOPIC: UU Informasi dan Transaksi Elektronik
#157
UU Informasi dan Transaksi Elektronik 2 Months ago Karma: 16
Waspadalah bagi pengguna internet yang menyebarkan informasi palsu, menyesatkan atau informasi yang memancing perselisihan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Jika terbukti bersalah, hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar siap menanti.

Demikian yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, khususnya pada Pasal 28 ayat (1) dan (2). Pasal tersebut berbunyi:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Bagi yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi seperti yang tertuang pada Bab XI tentang Ketentuan Pidana, pasal 45 ayat (2) yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
budianto
Moderator
Posts: 99
graph
User Online Now Click here to see the profile of this user
Last Edit: 2010/07/07 01:57 By budianto.
Bersama membangun Sungai Duri
The administrator has disabled public write access.
 
Go to topPage: 1